Revisi UU MD3 untuk Perkuat Fungsi Legislasi

08-02-2018 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas (F-Gerindra)/Foto:Azka/Iw

 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidaklah semata-mata menambah kursi pimpinan dalam lembaga legislatif. Menurutnya, penambahan pimpinan itu hanya dinamika politik. Yang menjadi inti dari revisi ini adalah  penguatan fungsi legislasi, yang dibarengi badan spesifik yang melaksanakannya, yaitu Badan Legislasi.

 

“Ini soal dinamika politik saja, karena memang semangatnya bagaimana penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja bisa lebih maksimal lagi. Yang paling penting dalam perubahan Undang-Undang MD3 kali ini mengatur soal inti yang kita sepakati dengan pemerintah, adalah bagaimana menjawab tantangan fungsi legislasi,” papar Supratman usai Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2) dini hari.

 

Dalam pengambilan keputusan yang berlangsung hingga Kamis dini hari itu, DPR bersama dengan Pemerintah menyepakati menambah satu kursi pimpinan DPR dan menambah tiga kursi pimpinan MPR. “Sebenarnya draf awal itu 1-1, terakhir berubah jadi 1-2, akhirnya jadi 1-3. Satu di DPR, tiga di MPR,” ungkap Supratman.

 

Dengan keputusan ini, pimpinan DPR akan diisi enam orang, sementara pimpinan MPR bertambah menjadi delapan orang. Adapun Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai pemenang pemilu 2014 yang selama ini tidak masuk dalam komposisi pimpinan DPR dan MPR, dipastikan mendapat satu jatah kursi di DPR dan MPR.

 

Dalam rapat yang sudah digelar sejak Rabu (7/2) siang secara tertutup, lalu dilanjutkan rapat kerja secara terbuka sekitar pukul 22.30 WIB, delapan fraksi menyetujui usulan penambahan jumlah kursi pimpinan. Adapun dua fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) menolak usulan itu. Kesepakatan Baleg ini pun akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR mendatang.

 

Namun, lanjut Supratman, keputusan ini hanya berlaku hingga tahun 2019. Setelahnya, penentuan pimpinan DPR akan ditentukan secara proporsional mekanismenya, siapa partai pemenang pemilu akan jadi Ketua DPR, dan urutan kedua sampai kelima akan jadi Wakil Ketua.

 

“Merefleksikan soal keterwakilan pimpinan itu menggambarkan hasil pemilu yang lalu. Sehingga berdasarkan urutan-urutan itu lah yang diputuskan menempati posisinya baik di DPR maupun MPR,” imbuh politisi F-Gerindra itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly menilai keputusan revisi UU MD3 ini sebagai bentuk akomodasi dari asas keadilan. “Dalam tafsiran kita, ini hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang berdasar perolehan suara, karena dimanapun refleksi dari hasil Pemilihan Umum, harus terefleksi dalam unsur pimpinannya. Ini mengakomodasi asas keadilan saja,” jelasnya. 

 

Oleh sebab itu, Yasonna mengungkapkan, Pemerintah dapat menyetujui Revisi UU MD3, karena di dalamnya ada penguatan Baleg dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dimana pada periode lalu BAKN dihapus, namun sekarang baru dirasakan kepentingannya kembali. 

 

“Penguatan Baleg supaya rancangan undang-undang bisa kita percepat, dan Baleg sebagai lembaga yang ada di DPR dapat berfungsi menjadi lebih kuat untuk menyusun rancangan undang-undang dan membahas undang-undang,” papar Yasonna. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...